Ads 468x60px

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Sabtu, 12 Mei 2012

Cara Menghitung Pajak Karyawan pph pasal 21


Bagi anda yang memiliki usaha ada kemungkinan bingung akan cara memperhitung pajak karyawan pph pasal 21. nah sekarang anda berada pada posisi yang tepat untuk subuah jawaban atas kebingungan anda. Dengan sedikit ilmu yang saya dapat untuk bisa berbagi ke pada anda semua. Agar tidak terlalu bertele-tele kita langsung pada topik pembahasan saja. Mau....

Berikut langkah-langkah cara Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):


Nama StatusGaji BrutoBiaya JabatanJumlahGaji Neto SetahunPTKP setahunPKP setahunPPh 21 SetahunPPh 21 Perbulan
FauzieTK1.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb15.840.rb5.820.rb291.00024.250
K'InanK/01.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb17.160.rb4.500.rb225.00018.750
HarisK/11.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb18.480.rb3.180.rb159.00013.250
ZulK/21.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb19.800.rb1.860.rb93.0007.750
NaniK/31.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb21.120.rb540.rb27.0002.250


Keterangan:
  • Nama : Nama karyawan anda
  • Status : Status karyawan anda
    TK= Tidak kawin
    K/0= Kawin dengan tanggungan anak 0
    K/1 = Kawin dengan tanggungan anak 1
    K/2 = Kawin dengan tanggungan anak 2
    Dan seterusnya.......
  • Gaji Bruto : Gaji karyawan anda tiap bulannya
  • Biaya Jabatan : Dapat nya jumlah 95.000 yaitu Gaji bruto di kali 5% (1.900.000 x 5%) perlu anda ingat Biaya. jabatan ini tidak boleh lebih dari 500.000 (tarif yang berlaku saat ini dari tahun 2009)
  • Jumlah Penghasilan Neto : Gaji Bruto - Biaya jabatan
  • Gaji Neto setahun : Jumlah Penghasilan Neto x 12 bln
  • PTKP Setahun : tarif Penghasilan tidak kena pajak, untuk saat ini tarif yang berlaku adalah
    TK = 1.320.000 Apa bila di setahun kan 1.320.000 x 12 = 15.840.000
    K/0 = 1.320.000 + 110.000 = 1.430.000 x 12 = 17.160.000
    K/1 = 1.320.000 + 110.000 + 110.000 = 1.540.000 x 12 = 18.480.000
    K/2=1.320.000+110.000+110.000+110.000 = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
    K/3=1.320.000+110.000+110.000+110.000+110.000 = 1.760.000 x 12 = 21.120.000
    K/4 dan seterusnya tetap 21.120.000
  • PKP Setahun : Gaji setahun di kurang PTKP = PKP
  • PPh pasal 21 setahun : Penghasilan Kena Pajak (PKP) di kali dengan tarif Penghasilan kena pajak. Untuk Penghasilan kena pajak tarif yang di berlakukan pada saat ini dari tahun 2009 adalah
    Penghasilan di bawah 50.000.000 di kali dengan 5%
    50.000.000 s/d 250.000.000 x 15%
    250.000.000 s/d 500.000.000 x 25%Lebih dari 500.000.000 x 35%
    Dari contoh tabel di atas di kolom PKP setahun dengan angka 5.820.000 itu adalah di bawah dari Rp 50.000.000 berarti yang harus kita kali kan adalah dengan tarif 5%
  • PPh pasal 21 Perbulan: PPh pasal 21 setahun di bagi 12 bulan = PPh pasal 21 Perbulan (291.000 : 12 = 24.250)
  • Dari Perkiraan di atas dapat kita lihat pajak yang harus anda bayar atas nama karywan anda tersebut adalah Rp 24.250
  • Beresss........



Sumber:jayaputrasbloq.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggal Pesan disini/kritik dan saran anda
Pilih Profil : Name/URL
abaikan URL

Cek Tagihan Listrik Disini

Ricent

 

free counters