Ads 468x60px

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 17 Mei 2012

CIPTAKAN MUSIK SENDIRI

Ading Kakang Kance... sori sdikit mnggunakan bahasa kerajaan. ok.bagi teman2 yg ingin menciptakan musik dgn kreasi sendiri yang sesuai dgn selera anda, saya kira teman2 tidak salah mngunjungi situs ini sehingga menghasilkan musik sesuai dengan selera dan keinginan. dengan INCREDIBOX 
 
 Sesuai dengan  judul diatas sepertinya situs ini mampu mengasa kreatifitas khususnya di bidang musik dan sepertinya situs belum banyak yang tahu. disitus ini kalian bisa menciptakan musik yang keren dengan cara yang sangat mudah.cukup hanya drag n drop karakter suara yang pas pada karakter manusia yang ada disitus tersebut. idak hanya itu kalian juga bisa mencampur atau mix karakter suara sehingga bisa menciptakan suara atau musik sesuai dengan kreatifitas kalian. adapun karakter suara tersebut terdiri atas Effect, Beats, Voices, Melodies, Chorus. yang jelas tidak bisa dangdut hehe...

 Setelah proses pembuatan selesai kalian bisa merekam musik yang kalian buat dengan nama atau judul sesuai keinginan, setelah itu kalian bisa share dengan teman teman di facebook, twitter, dan bahkan kalian bisa mengirimnya lewat ke email. keren bukan Incredibox ini.

Nah demikianlah dan selamat mencoba, dan semoga bermanfaat bagi kalian semua... bagi yang penasaran bisa kalian coba sendiri. klik disini

jangan lupa tinggalkan pesan-kritik dan saran, jika menurut kalian ini bermanfaat..!
wassalam fauziejhr
Selengkapnya >>

Sabtu, 12 Mei 2012

Cara Menghitung Pajak Karyawan pph pasal 21


Bagi anda yang memiliki usaha ada kemungkinan bingung akan cara memperhitung pajak karyawan pph pasal 21. nah sekarang anda berada pada posisi yang tepat untuk subuah jawaban atas kebingungan anda. Dengan sedikit ilmu yang saya dapat untuk bisa berbagi ke pada anda semua. Agar tidak terlalu bertele-tele kita langsung pada topik pembahasan saja. Mau....

Berikut langkah-langkah cara Perhitungan pajak karyawan (PPh pasal 21):


Nama StatusGaji BrutoBiaya JabatanJumlahGaji Neto SetahunPTKP setahunPKP setahunPPh 21 SetahunPPh 21 Perbulan
FauzieTK1.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb15.840.rb5.820.rb291.00024.250
K'InanK/01.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb17.160.rb4.500.rb225.00018.750
HarisK/11.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb18.480.rb3.180.rb159.00013.250
ZulK/21.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb19.800.rb1.860.rb93.0007.750
NaniK/31.900.rb95.0001.805.rb21.660.rb21.120.rb540.rb27.0002.250


Keterangan:
  • Nama : Nama karyawan anda
  • Status : Status karyawan anda
    TK= Tidak kawin
    K/0= Kawin dengan tanggungan anak 0
    K/1 = Kawin dengan tanggungan anak 1
    K/2 = Kawin dengan tanggungan anak 2
    Dan seterusnya.......
  • Gaji Bruto : Gaji karyawan anda tiap bulannya
  • Biaya Jabatan : Dapat nya jumlah 95.000 yaitu Gaji bruto di kali 5% (1.900.000 x 5%) perlu anda ingat Biaya. jabatan ini tidak boleh lebih dari 500.000 (tarif yang berlaku saat ini dari tahun 2009)
  • Jumlah Penghasilan Neto : Gaji Bruto - Biaya jabatan
  • Gaji Neto setahun : Jumlah Penghasilan Neto x 12 bln
  • PTKP Setahun : tarif Penghasilan tidak kena pajak, untuk saat ini tarif yang berlaku adalah
    TK = 1.320.000 Apa bila di setahun kan 1.320.000 x 12 = 15.840.000
    K/0 = 1.320.000 + 110.000 = 1.430.000 x 12 = 17.160.000
    K/1 = 1.320.000 + 110.000 + 110.000 = 1.540.000 x 12 = 18.480.000
    K/2=1.320.000+110.000+110.000+110.000 = 1.650.000 x 12 = 19.800.000
    K/3=1.320.000+110.000+110.000+110.000+110.000 = 1.760.000 x 12 = 21.120.000
    K/4 dan seterusnya tetap 21.120.000
  • PKP Setahun : Gaji setahun di kurang PTKP = PKP
  • PPh pasal 21 setahun : Penghasilan Kena Pajak (PKP) di kali dengan tarif Penghasilan kena pajak. Untuk Penghasilan kena pajak tarif yang di berlakukan pada saat ini dari tahun 2009 adalah
    Penghasilan di bawah 50.000.000 di kali dengan 5%
    50.000.000 s/d 250.000.000 x 15%
    250.000.000 s/d 500.000.000 x 25%Lebih dari 500.000.000 x 35%
    Dari contoh tabel di atas di kolom PKP setahun dengan angka 5.820.000 itu adalah di bawah dari Rp 50.000.000 berarti yang harus kita kali kan adalah dengan tarif 5%
  • PPh pasal 21 Perbulan: PPh pasal 21 setahun di bagi 12 bulan = PPh pasal 21 Perbulan (291.000 : 12 = 24.250)
  • Dari Perkiraan di atas dapat kita lihat pajak yang harus anda bayar atas nama karywan anda tersebut adalah Rp 24.250
  • Beresss........



Sumber:jayaputrasbloq.blogspot.com
Selengkapnya >>

Kamis, 10 Mei 2012

Mengubah Background photo dgn Photoshop


Mengubah Background photo dengan Extract


Tutorial photoshop kali ini tentang bagaimana cara memisahkan  Objek dengan background nya.. sebenernya ada banyak cara sih.. Tapi kali ini saya coba pake cara EXTRACT…

Langsung aja  yaa ..

Buka photo yang mau diedit..


Sekarang kita langsung pisahkan objek sama background nya… Klik FILTER > EXTRACT

di jendela extract ada menu-menu juga :



Highlighter tool : untuk menandai (masking)  batas antara background dan objek yang mau dipisahin.

Brush tool : untuk menandai (masking)  area yang mau dipisahin

Eraser Tool : menghapus masking jika ada kesalahan

Eyedropper tool : untuk menentukan warna sesuai dengan sample nya..

Clean Up tool : hanya muncul kalau hasil masking di preview ini gunanya untuk merapikan hasil masking dengan menghapus

Edge TouchUp TOol : Hanya muncul kalau hasil masking sudah dipreview , gunanya untuk merapikan hasil masing dengan cara menambah.

Zoom tool : Untuk memperbesar atau memperkecil gambar ( klik untuk memperbesar, ALT+ klik untuk memperkecil)

Hand tool : untuk menggerakan jendela gambar

Sekarang klik Highlighter tool , drag di perbatasan antara background dan objek ..



Bisa di zoom gambarnya untuk objek yang perlu detail pengerjaan nya.. Untuk membersar kecilkan brush cukup menekan tombol [ atau ]

[ : untuk mengecilkan brush

] : untuk membersarkan brush

Seleksi Semua nya sampai detail-detailnya seperti rambut ..



Kalo sudah beres semua, Klik brush tool, lalu klik di area yang akan diambil objeknya..



Klik Tombol Preview untuk melihat hasilnya … biasanya sih pasti ada yang kurang.. misalnya masih blom rapi, ada bagian yang mau kita ambil tapi kepotong.. dan lain-lain..

Gimana cara beresinnya ?

GUnakan clean up tool dan edge touch up tool

Bersihkan dengan clean up tool kalo masih kurang rapi, dan kalo ada bagian yang kehapus, gunakan touch up tool.. penggunaan nya tinggal drag & drop aja kok..



Hasilnya kira-kira nanti begini ..



Sekarang buka gambar Background yang lain, saya pake gambar situasi Broadway..



Drag Foto yang tadi diedit ke gambar background yang lain



Atur sedemikian rupa .. lalu cari pencahayaan dan pewarnaan supaya serasi dengan background. Bisa juga menggunakan Hue/saturation untuk penyesuaian.. bisa dicari-cari kok.. itu sangat menyenangkan hehehe..



Kita beri efek lagi..

Klik Add new fill and adjustment layer > Channel Mixer



Atur Channel mixer nya :



Bisa ditambahkan dengan new fill and adjustment yang lain… silahkan bermain-main aja..

yang paling penting cara cropping nya harus bener..



Hasilnya :



Selamat Mencoba !





Jangan Lupa tinggalkan komentarnya.......................
Selengkapnya >>

Cek Tagihan Listrik Disini

Ricent

 

free counters